Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kota Tanjung Pinang
Sebagai bentuk konsistensi Pemerintah untuk mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) melalui pelaksanaan Reforma Agraria (RA) dan mewujudkan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.
Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 86 Tahun 2018, RA dilaksanakan melalui penataan aset dan penataan akses. Penataan Akses merupakan penataan P4T dalam rangka menciptakan keadilan dibidang penguasaan dan pemilikan tanah sedangkan penataan akses merupakan pemberian kesempatan akses permodalan maupun bentuk lain kepada subjek RA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
RA diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan tahapan perencanaan dan pelaksanaan yang diawali dengan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Pada tingkat daerah, dibentuk GTRA Provinsi melalui Surat Keputusan Gubernur dan pada tingkat kabupaten melalui Surat Keputusan BuTanjung Pinang/Walikota. GTRA pada tingkat pusat maupun daerah berperan dalam sinkronisasi program demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. GTRA Kota Tanjung Pinang dipimpin oleh Ketua yaitu BuTanjung Pinang Kota Tanjung Pinang, Wakil Ketua yang dijabat Sekretaris Daerah Kota Tanjung Pinang dan seorang Ketua Pelaksana Harian yang dijabat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjung Pinang serta anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama pada organisasi perangkat daerah Kota Tanjung Pinang, pejabat kantor pertanahan, tokoh masyarakat dan akademisi.
Sejalan dengan tugas dan fungsi tersebut, GTRA Kota Tanjung Pinang pada tanggal 16 November 2021 menyelenggarakan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL). Adapun yang menjadi pokok bahasan dalam sidang PPL adalah masing-masing unit teknis memaparkan hasil pengumpulan data berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah dan hasil pengumpulan data fisik berupa hasil pemetaan objek yang diakhiri dengan penetapan subjek penerima tanah objek reforma agraria.
Acara Sidang Pertimbangan Landreform Kota Tanjung Pinang dilaksanakan di Ruang Rapat Gunung Namak Kantor BuTanjung Pinang Kota Tanjung Pinang pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 dihadiri langsung oleh BuTanjung Pinang Kota Tanjung Pinang, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjung Pinang, Agung Basuki, S.ST., M.H., Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Tanjung Pinang, Kompol Erwan Yudha Perkasa, Para Kepala Dinas OPD terkait, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Unit VIII Kota Tanjung Pinang (Muntai Palas), Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Tanjung Pinang, Ketua HKTI Kota Tanjung Pinang, Camat Toboali, Air Gegas, Payung, Simpang Rimba, Pulau Besar dan Lepar Pongok serta para kepala desa yang wilayahnya menjadi objek identifikasi subjek dan objek redistribusi tanah.
Acara Sidang PPL diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Sidang yang menetapkan nama-nama subjek penerima dan tanah objek redistribusi tanah di Kota Tanjung Pinang Tahun 2021. Pada akhir acara, BuTanjung Pinang Kota Tanjung Pinang, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP. menyampaikan harapan agar masyarakat Kota Tanjung Pinang dapat diberikan kemudahan untuk mengurus hal-hal yang terkait RA, apabila terdapat keluhan terhadap program-program pemerintah, agar melalui ruang-ruang pengaduan yang ada dan semoga program RA dapat bermanfaat bagi masyarakat luas khususnya Kota Tanjung Pinang.